Nara Institute Logo
Versi Dokumen: 2.4 • Pembaruan Terakhir: 14 October 2026
verified_user KEBIJAKAN PRIVASI & PERLINDUNGAN DATA RESMI

Komitmen Perlindungan Data Pribadi & Kedaulatan Hak Subjek Data

Pedoman komprehensif PT Nara Pratama Nusantara (Nara Institute) dalam tata kelola pengumpulan, pemrosesan, perlindungan, dan hak subjek data sesuai mandat Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

support_agent Hubungi Data Protection Officer (DPO)
gavel
Regulasi Sah
UU PDP 27/2022

Kepatuhan penuh pada mandat perlindungan data pribadi dan jaminan hak asasi hukum subjek data di Indonesia.

corporate_fare
Lisensi Profesi
BNSP & IAF-KAN

Standar verifikasi portofolio asesi dan arsip sertifikasi kompetensi berlisensi nasional & internasional.

shield
Etika Korporat
Anti Jual Data (Zero-Sale)

Garansi 100% data klien & asesi tidak pernah diperjualbelikan kepada broker data atau pihak ketiga komersial.

lock
Standar Keamanan
MFA & TLS 256-Bit

Dilindungi enkripsi transmisi TLS 1.3, Device Trust OTP MFA, anti-tampering token, dan isolasi akses terotentikasi.

01
Bab I • Dasar Hukum & Ruang Lingkup

Landasan Hukum & Identitas Pengendali Data

Kebijakan Privasi ini merupakan wujud keterbukaan informasi dan komitmen kepatuhan hukum PT Nara Pratama Nusantara (selanjutnya disebut sebagai "Nara Institute", "Kami", atau "Pengendali Data Pribadi") yang beroperasi melalui situs resmi https://narainstitute.net.

Kebijakan ini disusun berdasarkan standar regulasi tertinggi di Indonesia dan dunia internasional, yaitu:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengenai tata kelola data uji kompetensi dan arsip sertifikat berlisensi nasional Republik Indonesia.
  • Standar ISO/IEC 17024 yang diakui oleh International Accreditation Forum (IAF) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Kebijakan ini mengikat secara hukum bagi seluruh individu yang mengakses situs web Kami, peserta pendaftaran ritel (public class), perwakilan korporasi pengaju Request for Proposal (RFQ), pengguna instrumen People Health System™, serta pengguna sistem internal Nara Institute.

02
Bab II • Inventarisasi Data

Kategori Data Pribadi yang Kami Kumpulkan

Nara Institute memproses data pribadi yang Anda serahkan secara sadar dan sukarela melalui formulir web, interaksi WhatsApp, maupun sesi asesmen, yang diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) klaster spesifik:

badge A. Pendaftaran Sertifikasi Retail (NARA 01 & 02)

Nama lengkap (dengan gelar), Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP untuk keperluan pendaftaran sertifikat resmi Garuda BNSP), alamat email aktif, nomor WhatsApp, nama instansi/perusahaan tempat bekerja, posisi jabatan, pilihan jenjang kompetensi (Staff, Supervisor, Manager, Master), bukti transfer bank, dan identitas pembayaran QRIS.

handshake B. Corporate RFQ & In-House (NARA 03, 04, 05)

Nama instansi korporasi, bidang industri, alamat kantor, nama Person-in-Charge (PIC) pengaju proposal, jabatan PIC, alamat email dinas korporat, nomor kontak WhatsApp, estimasi jumlah peserta training/outbound, lokasi kegiatan yang direncanakan, tantangan operasional SDM, serta batas anggaran (budget range).

vital_signs C. Data People Health System™ (NPHS 20 Soal)

Jawaban atas 20 instrumen diagnostik maturitas organisasi yang dipetakan ke dalam 7 Vital Organs (Otak, Jantung, Paru, Darah, Rangka, Otot, Saraf), skor kepatuhan industri, catatan gejala masalah SDM internal, serta ringkasan rekomendasi kuratif/intervensi.

phonelink_lock D. Telemetri Keamanan & Perangkat (MFA Trust)

Alamat IP (Internet Protocol), jenis browser, sistem operasi, User Agent, tanda pengenal perangkat terpercaya (trusted device fingerprint), log riwayat aktivitas, waktu akses, serta koordinat lokasi GPS yang khusus diverifikasi saat presensi checkpoint sales lapangan.

03
Bab III • Legalitas Pemrosesan

Tujuan & Dasar Pemrosesan Data yang Sah

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU PDP, Nara Institute memproses data pribadi Anda hanya apabila didasarkan pada salah satu dasar hukum pemrosesan yang sah (lawful basis) berikut:

1. Pelaksanaan Kontrak Layanan (Contractual Necessity): Menyiapkan penawaran proposal komersial (RFQ) resmi dalam waktu maksimal 4 jam kerja, memproses reservasi kursi kelas batch pelatihan, mengirim tiket konfirmasi, serta menerbitkan invoice resmi.
2. Pemenuhan Kewajiban Hukum (Legal Obligation): Mendaftarkan data asesi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP, pelaporan data kelulusan kepada regulator ketenagakerjaan, serta pencatatan audit keuangan perpajakan resmi.
3. Kepentingan yang Sah (Legitimate Interests): Menjaga keandalan portal narainstitute.net, mencegah upaya serangan peretasan (brute-force login), menolak bot otomatis via Honeypot/Timegate, serta mengirimkan OTP tantangan saat login terdeteksi dari perangkat yang tidak dikenal.
4. Persetujuan Sah yang Eksplisit (Explicit Consent): Mengirimkan publikasi artikel wawasan SDM, kalender agenda pelatihan triwulanan, serta informasi beasiswa sertifikasi kepada alamat email yang telah Anda daftarkan secara sukarela.
04
Bab IV • Keuangan & Transaksi

Transparansi Finansial & Rekening Resmi Terpusat

Untuk melindungi peserta dan klien korporasi dari upaya penipuan pembayaran digital, Nara Institute memberlakukan arsitektur keuangan terpusat yang ketat:

  • 1 Master Rekening Resmi: Segala bentuk transfer pembayaran pendaftaran hanya sah apabila ditujukan ke rekening atas nama entitas resmi PT Nara Pratama Nusantara (Bank Mandiri atau Bank BCA) sebagaimana terverifikasi di modul sistem pembayaran Kami.
  • Barcode QRIS Resmi: Barcode QRIS resmi Nara Institute berstatus Merchant Standar Nasional (NMID resmi) dan dikirimkan secara tertutup melalui email konfirmasi resmi setelah nomor referensi pendaftaran diterbitkan.
  • Enkripsi Bukti Bayar: Berkas foto/PDF struk bukti bayar yang Anda unggah disimpan di direktori terisolasi server dan hanya dapat diinspeksi oleh Finance Controller yang berwenang untuk pencocokan mutasi bank.
05
Bab V • Penegasan Pihak Ketiga

Pembatasan Pihak Ketiga (Zero Data Brokerage Guarantee)

JAMINAN MUTLAK NARA INSTITUTE: KAMI TIDAK PERNAH DAN TIDAK AKAN PERNAH MENJUAL, MENYEWAKAN, MENUKAR, ATAU MEMPERDAGANGKAN DATA PRIBADI KLIEN/PESERTA KEPADA PIHAK KETIGA, PIHAK IKLAN, ATAU BROKER DATA MANA PUN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DI LUAR LAYANAN RESMI KAMI.

Data pribadi Anda hanya dibagikan kepada pihak ketiga yang berkedudukan sebagai Prosesor Data Pribadi Terverifikasi atau instansi berwenang demi pemenuhan layanan yang Anda beli, terbatas pada:

  • Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) & BNSP: Khusus bagi peserta program NARA 01 & NARA 02 untuk keperluan verifikasi portofolio uji kompetensi dan pencetakan blanko sertifikat resmi berlogo Garuda.
  • Fasilitator & Master Trainer Terikat NDA: Konsultan ahli dan master trainer yang memfasilitasi program training in-house/outbound Anda, di mana seluruh instruktur terikat perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement).
  • Penyedia Infrastruktur Cloud Hosting Berstandar ISO 27001: Pusat data server hosting dan email relay yang menerapkan standar keamanan fisik dan siber tingkat industri.
  • Aparat Penegak Hukum yang Sah: Hanya bilamana diperintahkan secara resmi berdasarkan penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
06
Bab VI • Keamanan Siber

Standar Keamanan Informasi & Enkripsi Sistem

Nara Institute mengadopsi standar arsitektur keamanan berlapis (Defense-in-Depth) untuk mencegah kebocoran data, akses tidak sah, dan perusakan data:

Enkripsi Data in-Transit & at-Rest

Transmisi data di seluruh halaman web dilindungi enkripsi SSL/TLS 256-bit kelas perbankan dan kata sandi dienkripsi menggunakan algoritma hashing standar tinggi (Bcrypt).

Device Trust MFA Challenge

Setiap sesi login admin dan konsultan sales pada perangkat baru secara otomatis mewajibkan verifikasi kode One-Time Password (OTP) 6-digit ke email pemilik akun.

Proteksi Anti-Spam & Honeypot

Semua formulir kontak publik dilindungi timegate validator (minimal 3 detik jeda pengisian) dan bidang honeypot tersembunyi guna mengeliminasi serangan spammer bot.

Audit Trail & Role-Based Access Control

Akses informasi tiket klien dibatasi ketat berdasarkan wewenang peran (Role Admin Hub & Sales Portal) dengan pencatatan rekam jejak digital lengkap pada setiap aksi.

07
Bab VII • Teknologi Pelacak

Kebijakan Cookie & Telemetri Kunjungan

Situs web narainstitute.net menggunakan berkas teks kecil (cookies) dan pengenal unik lokal (visitor UUID) untuk meningkatkan kenyamanan navigasi Anda:

  • Cookie Esensial Keamanan: Berfungsi memelihara sesi penelusuran, autentikasi login, serta token perlindungan CSRF (Cross-Site Request Forgery). Cookie ini mutlak diperlukan dan tidak dapat dinonaktifkan.
  • Cookie Fungsional & Tampilan: Menyimpan preferensi tema tampilan (Dark Mode / Light Mode) dan pilihan bahasa situs (ID / EN).
  • Cookie Analitik Telemetri Artikel: Menggunakan pengenal acak bertipe UUID v4 (nara_visitor_uuid) untuk mengukur wawasan artikel paling diminati tanpa mencatat identitas personal pembaca anonim.
08
Bab VIII • Masa Simpan

Masa Retensi & Penghapusan Data Pribadi

Nara Institute hanya menyimpan data pribadi Anda selama diperlukan untuk merealisasikan tujuan pengumpulan data bersangkutan atau guna memenuhi kewajiban retensi hukum yang berlaku di Indonesia:

Jenis Dokumen & Data Masa Retensi Simpan Dasar Ketentuan Hukum
Arsip Sertifikat Uji Kompetensi BNSP Minimal 5 (Lima) Tahun Pedoman verifikasi keabsahan sertifikat BNSP
Dokumen Transaksi Finansial & Invoice 10 (Sepuluh) Tahun UU Dokumen Perusahaan & Regulasi Perpajakan
Dokumen RFQ / Permintaan Penawaran B2B 2 (Dua) Tahun sejak pengajuan Evaluasi siklus procurement klien korporat
Log Aktivitas Sesi & Telemetri Kunjungan 12 (Dua Belas) Bulan Pencegahan ancaman siber dan audit keamanan

Setelah masa retensi berakhir atau saat adanya permintaan penghapusan data yang sah, data Anda akan dimusnahkan secara aman (secure digital shredding) sehingga tidak dapat dipulihkan kembali.

09
Bab IX • Kedaulatan Data

Hak-Hak Asasi Subjek Data Pribadi (UU PDP Pasal 5 - 13)

Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Anda sebagai pemilik data pribadi memiliki hak-hak yang dijamin oleh negara:

info Hak Mendapatkan Informasi

Hak untuk mengetahui identitas Pengendali Data, tujuan pemrosesan, serta dasar hukum pemrosesan data pribadi Anda.

folder_shared Hak Akses & Portabilitas Data

Hak untuk meminta salinan data pribadi Anda dalam format digital yang terstruktur dan umum digunakan.

edit_note Hak Pembetulan (Koreksi)

Hak untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama, gelar, NIK, atau instansi guna memastikan data sertifikat BNSP Anda akurat.

delete_forever Hak Penghapusan (Right to Erasure)

Hak untuk menuntut pemusnahan data pribadi Anda apabila tujuan pemrosesan telah berakhir dan tidak melanggar ketentuan wajib simpan arsip negara.

cancel Hak Penarikan Persetujuan

Hak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan data pemasaran/newsletter yang sebelumnya telah Anda berikan.

pause_circle Hak Penundaan Pemrosesan

Hak untuk meminta penundaan atau pembatasan pemrosesan data saat proses verifikasi akurasi data sedang berlangsung.

10
Bab X • Layanan Pengaduan & DPO

Kontak Resmi Data Protection Officer (DPO) & Pengajuan Hak

Apabila Anda ingin mengajukan hak subjek data, menyampaikan pengaduan, atau menanyakan klarifikasi mengenai pemrosesan data Anda di Nara Institute, silakan menghubungi kantor resmi Data Protection Officer (DPO) Kami melalui saluran resmi:

Surat Elektronik & Hotline Resmi
schedule Senin – Jumat, 08:30 – 17:00 WIB
Kantor Hukum & Korporasi
PT Nara Pratama Nusantara

Gedung Menara Korporat, DKI Jakarta, Republik Indonesia.
Website Resmi: https://narainstitute.net

verified Standar Waktu Tanggap (Service Level Agreement / SLA):

Sesuai mandat UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 32, Pengendali Data Pribadi wajib menanggapi dan memproses setiap permohonan pemenuhan hak subjek data paling lambat dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kerja sejak diterimanya permohonan lengkap disertai bukti identitas yang sah.